Gara-gara Rewel dan Kerap Nangis. Usai Pemakaman Orangtua
Ditangkap.
BOGOR (Pos Kota) – Nasib yang dialami Yeolghi Recardo
sungguh membuat pilu. Bukan belai kasih yang dirasakan, sebaliknya ayah dan
ibunya sampai hati menyiksa anak ini
sampai tewas.
Yeolghi, bocah 3 tahun yang tinggal di Kp Momonot RT 2/RW 11,
Desa Tlanjung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tewas akibat
benturan serta pukulan benda tajam. Dia meninggal setelah dua hari dirawat di
RS Sentra Medika, Citeureup, Bogor. Hasil pemeriksaan medis dokter, korban
mengalami luka dalam di bagian kepala dan organ tubuh bagian perut.
Ida, pengasuh Yeolghi, menceritakan kejadian ini bermula
pada Rabu 23 November lalu korban rewel dan kerap menangis. AA, 25, ayah
kandung korban, kesal dan memukuli bocah lelaki itu hingga memar di bagian
kepala dan kening.
Parahnya, korban bukannya mendapat pembelaan dari sang ibu,
SP, 24, ia justru kembali dianiaya oleh si ibu sampai tak sadarkan diri. Anak
malang ini kemudian dibawa ke rumah sakit.
“Meski sempat mendapat perawatan, dia akhirnya meninggal
dunia,” kata Ida yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, Sabtu (26/11).
AYAH IBU DITAHAN
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan
mengatakan, AA dan SP jadi tersangka dan ditahan setelah polisi memperoleh
hasil otopsi dari rumah sakit dan keterangan saksi serta petunjuk di lokasi
kejadian.
“Kedua orangtua korban ikut pemakaman. Setelah itu kami
periksa dan sekarang sudah berstatus tersangka. Mereka mengakui perbuatannya, “
kata AKP Bimantoro.
Menurut Bimantoro, motif kekerasan ini dipicu masalah
ekonomi dan ayah korban karyawan garmen melampiaskan kekesalan pada anaknya.
Pasangan suami istri asal luar Jawa itu mengontrak rumah di Kampung Momonot RT
2/11, Desa Tlanjung Udik.
Kasus ini terkuak setelah polisi mendapat laporan dari rumah
sakit ada balita mengalami luka tak wajar. Bripda Dodi Romansah, Aipda Dewi
Rosidah serta Bripda Sherly, tiga penyidik PPA Polres Bogor datang mengecek ke
RS Sentra Medika.
“Bripda Dodi memeriksa tubuh korban dan ditemukan ada
beberapa luka lebam di paha kiri dan kanan, dua luka benjol di dahi kiri dan
kanan,” kata AKP Bimantoro.
Kedua tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Bogor
terancam Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara dan/atau denda Rp 3 miliar serta ditambah sepertiga dari hukuman
karena pelakunya orangtua. (bu/ird)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar