KlinikStrokeNusantara.com

Selasa, 08 Agustus 2017

BALITA TEWAS DISIKSA AYAH IBU

Gara-gara Rewel dan Kerap Nangis. Usai Pemakaman Orangtua Ditangkap.

BOGOR (Pos Kota) – Nasib yang dialami Yeolghi Recardo sungguh membuat pilu. Bukan belai kasih yang dirasakan, sebaliknya ayah dan ibunya  sampai hati menyiksa anak ini sampai tewas.

Yeolghi, bocah 3 tahun yang tinggal di Kp Momonot RT 2/RW 11, Desa Tlanjung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tewas akibat benturan serta pukulan benda tajam. Dia meninggal setelah dua hari dirawat di RS Sentra Medika, Citeureup, Bogor. Hasil pemeriksaan medis dokter, korban mengalami luka dalam di bagian kepala dan organ tubuh bagian perut.

Ida, pengasuh Yeolghi, menceritakan kejadian ini bermula pada Rabu 23 November lalu korban rewel dan kerap menangis. AA, 25, ayah kandung korban, kesal dan memukuli bocah lelaki itu hingga memar di bagian kepala dan kening.

Parahnya, korban bukannya mendapat pembelaan dari sang ibu, SP, 24, ia justru kembali dianiaya oleh si ibu sampai tak sadarkan diri. Anak malang ini kemudian dibawa ke rumah sakit.

“Meski sempat mendapat perawatan, dia akhirnya meninggal dunia,” kata Ida yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, Sabtu (26/11).

AYAH IBU DITAHAN
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, AA dan SP jadi tersangka dan ditahan setelah polisi memperoleh hasil otopsi dari rumah sakit dan keterangan saksi serta petunjuk di lokasi kejadian.

“Kedua orangtua korban ikut pemakaman. Setelah itu kami periksa dan sekarang sudah berstatus tersangka. Mereka mengakui perbuatannya, “ kata AKP Bimantoro.

Menurut Bimantoro, motif kekerasan ini dipicu masalah ekonomi dan ayah korban karyawan garmen melampiaskan kekesalan pada anaknya. Pasangan suami istri asal luar Jawa itu mengontrak rumah di Kampung Momonot RT 2/11, Desa Tlanjung Udik.

Kasus ini terkuak setelah polisi mendapat laporan dari rumah sakit ada balita mengalami luka tak wajar. Bripda Dodi Romansah, Aipda Dewi Rosidah serta Bripda Sherly, tiga penyidik PPA Polres Bogor datang mengecek ke RS Sentra Medika.

“Bripda Dodi memeriksa tubuh korban dan ditemukan ada beberapa luka lebam di paha kiri dan kanan, dua luka benjol di dahi kiri dan kanan,” kata AKP Bimantoro.


Kedua tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Bogor terancam Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar serta ditambah sepertiga dari hukuman karena pelakunya orangtua.  (bu/ird)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar